Ntvnews.id, Jakarta - Video yang menyebar di platform media sosial TikTok dan Whatsapp mengenai raibnya uang nasabah BRI atas nama Sigit Prasetya sebesar Rp400 juta telah mendapatkan tanggapan dari pihak Bank Rakyat Indonesia (Tbk) atau BRI.
Menurut BRI, informasi yang disebarluaskan oleh akun @rakyatdotnews dan www.rakyat.news pada bulan April 2024 tersebut perlu diperjelas sesuai dengan fakta yang ada.
Ronald Roho, Pemimpin Cabang BRI Makassar Panakkukang, menyatakan bahwa uang yang dimiliki oleh Sigit tidak hilang begitu saja, melainkan habis karena dia terjerumus dalam investasi ilegal yang ditawarkan oleh teman dekatnya, Zul Ilman Amir, yang sebelumnya adalah karyawan BRI. BRI sendiri telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dan dokumen yang sah dan valid.
Kronologi dan Klarifikasi BRI
Hoax Uang Nasabah Hilang (Istimewas)
Pada tanggal 29 Agustus 2018, Sigit melakukan penyetoran dana kepada BRI. Dia mengunjungi kantor BRI Unit Toddopuli di Makassar, Sulawesi Selatan, pada pukul 14.04 WITA dan menyetorkan uang sebesar Rp400 juta.
Kurang lebih 49 detik setelah itu, tepatnya pada pukul 14.05, Sigit melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama. Penarikan ini dilakukan karena Sigit memutuskan untuk membatalkan niatnya untuk menabung di BRI.
Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut sudah lengkap dan telah ditandatangani oleh Sigit, sehingga transaksi penarikan tersebut dianggap sah dan valid.
Uang yang ditarik oleh Sigit dari BRI kemudian diserahkan secara personal kepada Zul Ilman Amir. Hal ini dilakukan atas dasar faktor kedekatan antara Sigit dan Ilham yang merupakan teman sejak kecil.
Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit kepada dirinya untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan.
Dijadikan utang piutang
Ilustrasi Bank BRI
Dana yang diterima oleh Ilman dari Sigit kemudian dijadikan olehnya sebagai piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin dengan harapan akan mendapatkan keuntungan melalui investasi. Hal tersebut dibuktikan dengan surat perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari SH MKn pada 19 April 2019.
“Berdasarkan ketiga fakta tersebut, Sigit secara pribadi menitipkan uangnya kepada Ilman karena faktor kedekatan dan berharap akan mendapatkan keuntungan. Hal tersebut tentu di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI. Selanjutnya, BRI mengimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya di lembaga atau institusi resmi,” ujar Ronald dalam siaran pers yang dikutip dari Kompas, Jumat, 3 Mei 2024.