Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada masyarakat.
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, Pemprov DKI resmi memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku pada 8 April 2025.
Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memberikan keringanan nyata bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan. Namun, keadilan dalam pembebanan pajak juga harus dijaga.
“Namun, pemerintah juga berkewajiban menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat,” kata Lusiana.
Melalui kebijakan insentif ini, Pemprov DKI berharap dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus menjaga penerimaan daerah tetap optimal tanpa memberikan tekanan berlebih kepada wajib pajak.
Pemandangan kota Jakarta. (Dok.Antara)
Berikut ini adalah empat bentuk insentif yang ditawarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan keadilan perpajakan:
1. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025
Masyarakat dapat menikmati pembebasan 100% PBB-P2 jika memenuhi syarat berikut:
- Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Wajib Pajak adalah perorangan.
- Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang mendapat pembebasan.
- NIK wajib sudah terverifikasi di akun Pajak Online.
2. Pengurangan Otomatis Pokok PBB-P2 2025
Bagi wajib pajak yang tidak termasuk dalam kategori pembebasan, sistem akan otomatis memberikan pengurangan:
- Diskon 50% atas pajak terutang tahun 2025.
- Pengurangan tambahan agar kenaikan PBB-P2 tidak melebihi 50% dibanding tahun 2024.
3. Keringanan Pembayaran Pokok PBB-P2
Nikmati potongan tambahan saat membayar PBB-P2 sesuai periode waktu berikut:
Tahun Pajak 2025
- 10% untuk pembayaran 8 April–31 Mei 2025
- 7,5% untuk pembayaran 1 Juni–31 Juli 2025
- 5% untuk pembayaran 1 Agustus–30 September 2025
Tahun Pajak 2020–2024
- 5% keringanan jika dibayar sebelum 31 Desember 2025
Tahun Pajak 2013–2019
- Potongan hingga 50%
Tahun Pajak 2010–2012
- Tambahan potongan 25% dari dasar keringanan berdasarkan Pergub No. 124 Tahun 2017
4. Pembebasan Sanksi Administratif
Wajib pajak juga dibebaskan dari sanksi bunga atas:
- Angsuran pembayaran PBB-P2 tahun pajak sebelumnya
- Keterlambatan pembayaranPBB-P2 tahun 2013–2024, bahkan jika surat tagihan sudah terbit atau masih dalam proses.
(Sumber Antara)