Ntvnews.id, Jakarta - Di tengah prestasi Tim Nasional Sepakbola Tahan Air, ada berita kurang mengenakkan bagi mantan pemain Timnas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjatuhkan vonis satu tahun terhadap mantan pemain Timnas Indonesia U-20 Irfan Raditya setelah terbukti melakukan korupsi sebesar Rp365 juta.
Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," kata Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis 10 April, dilansir Antara.
Baca Juga: Hasil Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Permalukan Afghanistan 2-0
Hakim menyatakan bahwa mantan pemain Timnas Indonesia U-20 tersebut terbukti melakukan tindakan korupsi pada proyek pembangunan Gapura di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut pada anggaran tahun 2020.
Terdakwa Irfan Raditya ketika membacakan pleidoi di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/3/2025). (Dok.Antara)
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider," jelas Hakim Sarma.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Irfan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Adapun hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa Irfan Raditya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara," kata Hakim Sarma.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejari (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu dan terdakwa Irfan untuk menyatakan sikap.
Menanggapi itu, JPU Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Tantra Perdana Sani, dan terdakwa Irfan Raditya masing-masing menyatakan menerima vonis tersebut.
"Baik, karena kedua pihak telah menerima vonis ini berarti putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," tegas Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Tantra, yang sebelumnya menuntut terdakwa Irfan selama 1,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa Irfan merupakan orang yang menyediakan pekerjaan pembangunan Gapura UIN Sumut. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp365 juta," kata dia.
Pihaknya menilai perbuatan terdakwa Irfan terbukti melakukan korupsi atas pembangunan Gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp365 juta.
“Terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas JPU Tantra.