Ambulans Kenal Tilang ETLE, Polisi: Sistemnya Otomatis-Tak Bisa Bedakan Misi Kemanusiaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Apr 2025, 08:57
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi ambulans. Ilustrasi ambulans. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan kendaraan ambulans terkena tilang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah. Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.

“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” ujar AKBP Ojo, Kamis, 10 April 2025.

Walau demikian, polisi menegaskan bahwa ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” kata Ojo.

Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah. Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.

Sanggahan bisa diajukan melalui situs ETLE PMJ yakni https://etle-pmj.info, dengan disertai bukti-bukti. Atau langsung mendatangi loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya, dengan membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

Juga bisa ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro di Pancoran, Jakarta Selatan.

“Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” jelas Ojo.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh instansi pelayanan kesehatan maupun operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat. Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.

“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE,” tandasnya.

x|close