Hukuman dari Panglima TNI Buat Prajurit yang Nekat Main Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2024, 17:22
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Menhan Muhammad Herindra dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah) di Gedung Parle Wakil Menhan Muhammad Herindra dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah) di Gedung Parle ( (ANTARA/Bagus Ahmad/rst))

Ntvnews.id, Jakarta - Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI, mengungkap akan memberikan sanksi yang keras kepada prajurit TNI yang terlibat dalam judi online (Judol).

Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons terhadap penyebaran judi online yang melibatkan anggota.

"Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer, sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum," Ucapnya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

Panglima TNI Agus Subiyanto dan Wamenhan <b>(Deddy Setiawan/ NTVnews.id)</b> Panglima TNI Agus Subiyanto dan Wamenhan (Deddy Setiawan/ NTVnews.id)

Namun, Agus menyatakan bahwa di dalam TNI juga telah ada sistem pemberian penghargaan dan hukuman. Jika ada prajurit yang melanggar aturan seperti terlibat dalam judi online, mereka akan dikenai hukuman, sementara mereka yang mematuhi aturan akan mendapatkan penghargaan.

Baca Juga: Panglima TNI Siapkan Pasukan Perdamaian ke Gaza Palestina, Segini Jumlahnya

DPR Singgung Judi Online ke Menkominfo, Ungkap Polwan Bakar Suami Sampai Tewas

"Sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum. Ada juga reward kalau dia berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa," ucap mantan KSAD itu.

Halaman
x|close