Parah! RSHS Bandung Belum Minta Maaf Kepada Korban Perkosaan Dokter Priguna

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Apr 2025, 11:07
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
RSUP dr Hasan Sadikin Bandung RSUP dr Hasan Sadikin Bandung (Kemenkes)

Ntvnews.id, Jakarta - Pihak keluarga korban dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen anestesi Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akhirnya menyampaikan pernyataan mereka.

Keluarga menyayangkan karena pihak rumah sakit belum menyampaikan permintaan maaf atas tindakan pelaku, Priguna Anugerah Pratama, seorang calon dokter spesialis anestesi yang keburu tersandung kasus keji.

"Sampai saat ini dari pihak rumah sakit belum ada pernyataan belasungkawa (untuk) ayah saya, pernyataan maaf terhadap adik saya sebagai korban (pemerkosaan)," kata Agus, kakak ipar korban, yang dilansir pada Jumat, 11 April 2025.

Jangankan permohonan maaf, bahkan kata Agus, petugas keamanan rumah sakit malah melontarkan ucapan yang tidak pantas kepada korban setelah kejadian tragis itu.

Dokter Priguna Anugerah <b>(Instagram)</b> Dokter Priguna Anugerah (Instagram)

Baca Juga: Parah! Satpam RSHS Bandung Sempat Tanya Korban yang Diperkosa Dokter Residen Unpad: Perih Gak?

"Ini satu bentuk koreksi besar untuk rumah sakit, setelah kejadian dan pasca kejadian masih ada tindakan pihak keamanan yang belum mencerminkan pihak keamanan, terlepas itu oknum atau bukan," ujarnya.

Agus berharap pihak manajemen RSHS dapat segera melakukan pembenahan secara menyeluruh. Ia tidak ingin kejadian serupa menimpa pasien lain di masa mendatang.

"Terlepas dari permintaan maaf, ini satu bentuk koreksi untuk rumah sakit supaya memperbaiki semua karyawan dan semua kinerja karyawan itu benar-benar dikontrol dengan baik, supaya pasien lain enggak mengalami kejadian seperti ini," katanya.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna diduga terjadi pada tanggal 18 Maret 2025. Modusnya, pelaku menyuntik korban hingga tidak sadarkan diri sebelum melakukan tindakan keji tersebut. Polisi kini mengungkap bahwa ada dua korban lainnya yang juga menjadi sasaran.

Sejak tanggal 23 Maret 2025, Priguna resmi ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 C dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

x|close