Ntvnews.id, Jakarta - Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus HK pelaku perampokan jam tangan di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, pada Sabtu 8 Juni 2024 lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indrawati bahwa pelaku berhasil diamankan di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Selasa 11 Juni 2024, pukul 18.50 WIB.
Baca Juga:
Hukuman dari Panglima TNI Buat Prajurit yang Nekat Main Judi Online
"Menangkap tersangka HK di sebuah hotel di Cipanas, Puncak," ungkap Ade Ary Syam Indrawati, dilansir Antara.
Selain itu, Ade Ary masih mencari sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Pasalnya masih ada sejumlah jam tangan mewah bernilai miliar yang dicuri oleh sang perampok, "Kerugian sebanyak 18 jam tangan mewah senilai Rp14 miliar. Barang bukti masih dicari."
Ade Ary menuturkan lebih lanjut, bahwa pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya pun ramai di media sosial yang diunggah oleh akun @wargajakarta.id, dalam tanyakan tersebut terlihat seorang pria merampok dan menodongkan senjata ke para karyawan.
Dalam rekaman yang terpantau CCTV, pelaku mencoba menggiringkan tiga karyawan toko jam mewah itu di ruangan serta diancam dengan menodongkan senjata tajam.