DPR Bakal Panggil RSHS sampai Kemenkes soal Kasus Perkosaan Dokter PPDS Anestesi Unpad

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Apr 2025, 11:46
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dokter Pelaku Kekerasan Seksual Priguna Anugerah Pratama Dokter Pelaku Kekerasan Seksual Priguna Anugerah Pratama (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi IX DPR RI bakal memanggil sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dekan FK Unpad, RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, sampai Kemendiktisaintek guna membahas kasus pemerkosaan oleh calon dokter spesialis anastesi di RSHS.

"Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, Jumat, 11 April 2025.

Ia mengatakan Komisi IX DPR mengecam kasus pemerkosaan tersebut. Menurut Nihayatul, kasus tersebut mencerminkan kegagalan sistem pengawasan hingga perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit.

Ia pun mengatakan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter residen PPDS anestesi Unpad di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu harus segera ditanggapi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh dan sistemik.

"Kami meminta Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat," tuturnya.

Menurut Nihayatul, Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RSHS Bandung harus memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

Di samping itu, Kementerian Kesehatan perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Priguna Anugerah Pratama (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Polisi pun mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku.

x|close