Hasto Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsi Kasus Harun Masiku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Apr 2025, 14:10
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui usai sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor. Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui usai sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan sikap hormat terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menolak nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap dalam kasus Harun Masiku yang menjeratnya.

Menurut Hasto, pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa dan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat untuk memahami pentingnya sistem hukum yang adil dan transparan.

"Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," ujar Hasto usai menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 11 April 2025. 

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Hasto dalam Kasus Harun Masiku

Ia menambahkan, Majelis Hakim menilai bahwa materi eksepsi yang diajukannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, Hasto bersama tim kuasa hukumnya siap melanjutkan proses hukum tersebut.

Hasto tetap berpendapat bahwa dakwaan yang ditujukan kepadanya merupakan upaya yang dipaksakan dan kasus yang telah didaur ulang.

"Membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan, tetapi pemeriksaan pokok perkara itu lah yang akan membuktikan," tegasnya

Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka selama periode 2019 hingga 2024. 

Ia diduga memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air guna menghindari penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa terhadap ponsel miliknya sebagai bentuk antisipasi atas tindakan penyidik KPK. 

Baca juga: Jaksa Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Murni Penegakan Hukum

Selain menghalangi penyidikan, Hasto turut didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Mereka dituduh memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan antara tahun 2019 hingga 2020.

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu membantu meloloskan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, untuk periode DPR 2019-2024.

Atas perbuatannya, Hasto terancam dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber: Antara) 

x|close