KPK Periksa 2 Tersangka kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Apr 2025, 14:07
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (NTVNews.id) Gedung KPK. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT PGN Tbk dengan PT Isargas (IAE) 2011–2021.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan kedua tersangka tersebut ialah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 DP dan Direktur Utama PT Isargas 2011-2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-2024 II.

"Atas nama DP, Direktur Komersial PT PGN Tbk tahun 2016 sampai dengan Agustus 2019; dan II, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011 sampai dengan 22 Januari 2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat 11 April 2025.

Adapun DP merupakan Danny Praditya yang sempat menjabat sebagai Dirut PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Baca juga: Bank DKI Laporkan Gangguan Sistem ke Bareskrim, Proses Pemeriksaan Sudah Berjalan

Sementara II adalah Iswar Ibrahim, dan pernah menjadi Komisaris PT IAE pada kurun waktu 2006 sampai dengan 22 Januari 2024.

Sebelumnya, Penyidik KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (2018–2024), Nicke Widyawati terkait dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT PGN Tbk dan PT Isargas (IAE) pada 2011–2021.

Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina.

"Betul, hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025, Saudari NW telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025. 

Baca juga: Momen Jamuan Makan Malam Kenegaraan, Nada Persahabatan Indonesia–Turki Menggema

KPK mengumumkan pada Selasa, 13 Mei 2024 bahwa pihaknya telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT PGN Tbk untuk anggaran 2018–2020, berdasarkan audit dari BPK RI.

Kasus ini melibatkan jual beli gas antara PT PGN dan PT IG, yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

x|close