Gak Terima Diputusin, Pria Tangerang Bacok Mantan Pacar dan Kekasih Barunya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Apr 2025, 14:52
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi pembacokan. (Antara) Ilustrasi pembacokan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tak terima diputus cintanya, seorang pemuda di Kabupaten Tangerang membacok perempuan mantan kekasihnya. Pelaku berinisial MA (31), yang merupakan warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Selain mantan pacar, kekasih baru perempuan tersebut juga dibacok pelaku dengan senjata tajam (sajam). Kedua korban sendiri ialah SN (22) dan GP (27).

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekitar pukul 02.10 WIB

Awalnya, korban melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang. Keduanya menumpang sepeda motor berboncengan. Korban lalu dipepet motor pelaku. Pelaku lalu mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai.

Sajam tersebut lalu disabetkan ke kedua korban. Akibatnya korban terluka, hingga akhirnya ditolong warga dan dilarikan ke Rumah Sakit dr Sitanala, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokkan pagi, Selasa, 8 April 2025 langsung bergegas ke RS dr Sitanala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Imran Mas'adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi. Namun korban telah dipulangkan ke rumahnya setelah mendapat perawatan medis.

"Setelah mendapatkan alamat korban SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, anggota langsung bergerak cepat menemui korban di rumahnya. Kepada petugas korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya," ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Jumat, 11 April 2025.

Lalu, kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap pelaku. Pelaku ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menganiaya kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan," kata Prapto.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian, dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," tandasnya.

x|close