KPK Panggil 2 Eks Petinggi LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Apr 2025, 15:03
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (NTVNews.id) Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat tinggi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 11 April 2025.

“Atas nama BC, mantan Direktur LPEI; dan SM, mantan Direktur LPEI,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada para jurnalis di Jakarta.

Salah satu nama yang diperiksa, BC, diketahui adalah Bachrul Chairi, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) di bawah Kementerian Perdagangan. 

Sementara itu, satu saksi lainnya yang turut diperiksa adalah SM atau Susiwijono Moegiarso, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Baca juga: Kasus Kredit Rp11,7 Triliun, KPK Periksa Dua Mantan Pejabat LPEI

Dengan demikian, sepanjang pekan ini hingga Jumat, 11 April 2025, KPK telah memanggil total empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI.

Sehari sebelumnya, Kamis, 10 April 2025, penyidik KPK juga telah memeriksa dua mantan Direktur LPEI lainnya, yaitu Hadiyanto dan Robert Pakpahan. 

Hadiyanto sebelumnya dikenal sebagai mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, sementara Robert merupakan eks Direktur Jenderal Pajak di kementerian yang sama.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya berasal dari internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 Arif Setiawan. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur, yakni dari perusahaan PT Petro Energy.   

Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi LPEI

Tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin; Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; serta Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.

Kasus ini diduga bermula dari konflik kepentingan antara pihak internal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan manajemen PT PE. Dalam tahap awal, terjalin kesepakatan tertentu yang memuluskan proses pemberian fasilitas kredit.

Namun, dalam pelaksanaannya, pihak LPEI tidak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kebenaran penggunaan dana sesuai dengan ketentuan Mandat Akad Pembiayaan (MAP). Meski secara objektif tidak memenuhi syarat kelayakan, kredit tetap dicairkan atas perintah dari Direktur LPEI.

Lebih lanjut, PT Petro Energy.diduga memalsukan sejumlah dokumen penting seperti purchase order (pesanan pembelian) dan invoice (faktur) yang menjadi dasar pencairan dana secara fisik.

Akibat praktik curang tersebut, negara dirugikan dalam jumlah besar, yakni mencapai 18,07 juta dolar Amerika Serikat dan Rp594,144 miliar.

(Sumber: Antara) 

x|close