Pengadilan Tipikor Izinkan Uskup Agung Jakarta Kunjungi Hasto di Rutan KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Apr 2025, 15:21
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan izin kepada Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo untuk menjenguk Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Ketua, Rios Rahmanto, menegaskan bahwa sebagai terdakwa, Hasto tetap memiliki hak untuk menerima kunjungan dari siapa pun.

"Izin kunjungan silakan saja, namun majelis hakim berharap jangan terlalu mepet waktu permohonan izinnya ya untuk berikut-berikutnya," ujar Rios saat merespons permohonan dari tim penasihat hukum Hasto dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 11 April 2025. 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa beberapa pihak akan mengunjungi kliennya di Rutan KPK. Salah satu nama yang diajukan adalah Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo.  

Baca juga: KPK Panggil 2 Eks Petinggi LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit

Selain Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga mengungkapkan rencana kunjungan dari dua anggota keluarga terdakwa, yakni kakaknya Anastasia Rukmi Sapto Astuti dan Edo Kristiyanto.

Ronny Talapessy, selaku penasihat hukum Hasto, menjelaskan bahwa seluruh rencana kunjungan telah terdaftar dan mendapatkan persetujuan melalui sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

"Ketiganya ini diberikan izin oleh e-Berpadu dan tanggal berkunjungnya pada 14 April 2025. Ini kami tunjukkan agar diketahui oleh penuntut umum sehingga teknis kunjungannya bisa berjalan lancar,"  tutur Ronny.

Diketahui, Hasto tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan terhadap kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku, serta dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota legislatif.

Dalam dakwaan, Hasto diduga aktif menghambat penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melalui staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan untuk merendam ponsel Harun ke dalam air. Instruksi tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017–2022. 
 
Baca juga: Hasto Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsi Kasus Harun Masiku

Tak hanya memerintahkan Harun Masiku merusak barang bukti, Hasto Kristiyanto juga disebut menginstruksikan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah menghindari penyitaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain diduga menghalangi jalannya penyidikan, Hasto juga didakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap Harun Masiku—Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Mereka disebut memberikan suap senilai 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam periode 2019–2020.

Suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan permintaan Harun Masiku agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dengan menggantikan Riezky Aprilia.

Atas seluruh perbuatannya, Hasto dijerat dengan berbagai pasal pidana, antara lain Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan pasal kumulatif lain, yakni Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

(Sumber: Antara) 

x|close