Ntvnews.id, Jakarta - Dua pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (31), seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Universitas Padjajaran. Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya terhadap kedua korban adalah dengan membius mereka terlebih dahulu.
Informasi mengenai perkembangan penyelidikan tersebut disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan. Ia menyampaikan keterangan kepada awak media saat berada di Markas Polda Jawa Barat di Jalan Soekarno-Hatta pada Jumat, 11 April 2025.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Surawan mengungkap penyelidikan terbaru menunjukkan adanya dua korban tambahan yang menjadi sasaran Priguna. Kedua korban itu merupakan pasien dengan usia masing-masing 21 dan 31 tahun.
Kedua pasien ini diketahui mengalami perlakuan serupa oleh pelaku, Priguna Anugerah Pratama, yang membius mereka terlebih dahulu sebelum melakukan pemerkosaan. Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi FK Unpad Bertambah Jadi 3 Orang
Konferensi Pers Polda Jabar pada Rabu (9/4), terkait kasus Dokter Residen Unpad yang menjadi Tersangka Kekerasan Seksual Keluarga Pasien RSHS Bandung . Priguna Anugerah, oknum residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas (INSTAGRAM jktnews)
"Dua korban lagi sudah diperiksa kemarin (Kamis 10 April 2025). Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan sama (dibius lalu diperkosa) dokter tersangka dengan modus yang sama," ujar Kombes Surawan.
Kombes Surawan menjelaskan Priguna menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai dokter yang melakukan uji alergi. Ia menyuntikkan zat anestesi ke tubuh korban.
"Kemudian korban dibawa ke tempat sama (lantai 7 Gedung MCHC RSHS). Ini pasien (dua korban), sebelum kejadian yang ketiga (korban FH)," ujar Kombes Surawan.
Dalam pelaksanaannya, meski Priguna melakukan tindakan kriminalnya seorang diri, saat memberikan pelayanan medis awal, ia sempat didampingi oleh dokter senior.
"Awalnya, dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," ucapnya.
Baca Juga: Polda Jabar Bantah Korban Dokter Mesum Unpad Cabut Laporan, Tak Ada Upaya Damai!
Dokter Priguna Anugerah (Instagram)
Dengan teridentifikasinya dua korban tambahan, maka total korban dalam kasus ini menjadi tiga orang perempuan. Salah satu korban lainnya adalah FH (21), yang merupakan anggota keluarga dari pasien yang sedang menjalani perawatan. FH menjadi korban pada 18 Maret 2025, ketika pelaku membius dan memperkosanya di waktu dini hari.
Kombes Surawan juga menyampaikan bahwa Priguna bisa dikenakan hukuman maksimal 17 tahun penjara berdasarkan Pasal 64 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana berulang. Sementara jika merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman hukuman bagi pelaku adalah 12 tahun penjara.
"Kami akan terapkan pasal perbuatan berulang pada pelaku, tambahan pemberatan," pungkas Dirreskrimum.