Ntvnews.id
Selain mengalami kekerasan, korban juga disebut sering dipotong gajinya dan tidak diperbolehkan menggunakan ponsel pribadinya.
"Terkait dengan gaji, menurut keterangan dari korban bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji dan ada pengurangan gaji, bahkan ponsel korban juga disita oleh majikan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres, Jumat, 11 April 2025.
Motif pemotongan dan keterlambatan pembayaran gaji tersebut, menurut penyelidikan sementara, dilatarbelakangi oleh rasa kesal pelaku terhadap korban yang dianggap sering melakukan kesalahan selama bekerja.
SR diketahui telah bekerja sejak November 2024 hingga Maret 2025. Selama itu, ia menjalankan tugas ganda sebagai juru masak, pengasuh tiga anak, dan petugas kebersihan di rumah pasangan tersebut.
"Karena majikannya merasa bahwa dia tidak bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh majikan. Jadi gajinya juga dibayarnya kurang," ujar Nicolas.
Selain memotong gaji dan menyita ponsel asisten rumah tangga (ART), Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa pelaku kerap melampiaskan emosinya terhadap korban karena tidak puas dengan kinerjanya.
Baca juga: Biadab! Dokter Priguna Juga Perkosa 2 Pasien RSHS Bandung yang Sedang Dirawat
Bahkan, menurut pengakuan tersangka, ketiga anak mereka juga pernah menjadi korban dugaan penganiayaan oleh ART yang sama.
"Modusnya menurut keterangan adalah karena jengkel, sakit hati karena korban tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik selaku ART," ujar Nicolas.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, anak-anak mereka sempat mengalami perlakuan kasar dari korban, meski tidak dijelaskan secara rinci bentuk kekerasan tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik setelah tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima informasi dari unggahan viral di media sosial yang menampilkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
"Dasar penanganan kita, yaitu Laporan Polisi pada Jumat , 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memviralkan video ART mengalami luka-luka dan setelah ditanya, ternyata luka-lukanya disebabkan oleh dianiaya oleh majikannya," terang Nicolas.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat laporan tersebut. Di antaranya hasil visum et repertum (VER), pakaian milik korban, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan psikologis dan psikiatris terhadap korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta," tegas Nicolas.
(Sumber: Antara)