Dokter dan Istri di Pulogadung Juga Aniaya ART Lain Sebelum Korban

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Apr 2025, 16:54
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers terkait kasus majikan yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di kawasan Pulogadung. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers terkait kasus majikan yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di kawasan Pulogadung. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur, ternyata pernah melakukan tindakan serupa terhadap ART lain sebelumnya.

"Terkait perbuatan tersangka berulang atau tidak, ada informasi-informasi yang kami dapat pernah juga ART (sebelumnya) melakukan mengalami hal yang sama,"  ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Jumat.

Meski demikian, menurut Nicolas, korban sebelumnya memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melibatkan aparat penegak hukum.

"Tapi sudah dilakukan upaya damai, tidak melaporkan ke pihak Kepolisian. Jadi dimediasi oleh lingkungan RT dan dapat didamaikan oleh lingkungan RT, tidak dilaporkan ke pihak Kepolisian," tambahnya.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami kasus tersebut dan menjalin koordinasi intensif dengan Polres Banyumas serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk mengetahui perkembangan terkini kondisi korban SR. 

Baca juga: Dokter dan Istri di Pulogadung Aniaya ART karena Kesal Pekerjaan Tak Sesuai Harapan

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, <b>(Antaranews.com)</b> Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, (Antaranews.com)

Penangkapan terhadap pasangan suami istri itu dilakukan pada Selasa, 8 April 2025, setelah adanya laporan penganiayaan yang diterima pada Jumat, 21 Maret 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur segera melakukan penyelidikan.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik setelah video penganiayaan terhadap korban viral di media sosial. Unggahan tersebut berasal dari salah satu Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang memperlihatkan kondisi korban yang mengalami luka-luka parah akibat dugaan penganiayaan oleh majikannya.

Korban diketahui bekerja sejak November 2024 hingga Maret 2025 sebagai juru masak, pengasuh tiga anak, sekaligus petugas kebersihan di rumah pelaku.

Atas tindakan kekerasan tersebut, AMS dan SSJH dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta," tegas Nicolas.  (Sumber: Antara) 

 
x|close