Hari Ini Batas Akhir Penyampaian LHKPN, KPK Ingatkan Sanksi Pejabat yang Belum Lapor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Apr 2025, 16:39
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan. Arsip foto - Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait sanksi telat melakukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) diberikan oleh institusi penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL).

"Sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi," ucap anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat 11 April 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPK mendorong pimpinan instansi tersebut untuk menggunakan LHKPN sebagai salah satu instrumen penilaian.

Dalam promosi ataupun mutasi jabatan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, misalnya, bisa memperhatikan track record (rekam jejak) dari kepatuhan LHKPN dari setiap pejabat atau penyelenggara negara.

Baca juga: Bos Danantara Buka-bukaan Bisnis Pengolahan Sampah Jadi Listrik Bisa Balik Modal 5 Tahun

Menurutnya, hal tersebut dapat diterapkan oleh instansi terkait sebab LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi.

Adapun Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengemukakan bahwa hingga Rabu (9/4) terdapat 16.867 dari 416.723 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN 2024. Dengan demikian, sebanyak 399.925 PN/WL telah lapor LHKPN.

Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, kata dia, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif.

"Jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi," kata Tessa.

Baca juga: Hujan Deras, Ini Titik Wilayah Depok Diterpa Banjir

Adapun batas akhir pelaporan LHKPN adalah pada hari Jumat (11/4) pukul 23.59 WIB. (Sumber:Antara)

x|close