Ntvnews.id
"Jika ada tawaran ke Tanah Suci dengan iming-iming langsung berangkat, dipastikan itu tidak benar. Haji yang legal dan aman hanya ada tiga skema. Haji reguler, haji khusus, dan furoda dengan visa mujamalah," ujar Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj di Jakarta, Jumat, 11 April 2025.
Peringatan ini disampaikan menyusul kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang menghentikan sementara penerbitan visa umrah dan kunjungan bagi 14 negara.
Dalam daftar tersebut, Indonesia turut tercantum bersama Pakistan, Bangladesh, India, Irak, Sudan, Ethiopia, Tunisia, Yordania, Nigeria, Maroko, Yaman, Aljazair, dan Mesir.
Kebijakan penangguhan visa ini mulai berlaku sejak awal April dan direncanakan berlangsung hingga pertengahan Juni 2025, seiring dengan berakhirnya musim Haji yang jatuh pada 4–9 Juni mendatang.
Baca juga: Kabar Terbaru Haji, 98,86 % Kuota Haji Reguler Sudah Terisi
Ia menjelaskan bahwa otoritas Arab Saudi saat ini memberlakukan penutupan akses yang sangat ketat bagi jamaah umrah, wisatawan, dan pengunjung keluarga hingga berakhirnya musim haji. Kebijakan ini menjadi bagian dari pengawasan ketat demi kelancaran dan keamanan ibadah haji.
Arab Saudi telah menetapkan 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025 sebagai batas terakhir bagi jamaah umrah yang ingin memasuki wilayah Kerajaan. Setelah itu, seluruh jamaah diharuskan meninggalkan Arab Saudi paling lambat pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025.
Menurut Mustolih, kebijakan ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap upaya penyalahgunaan visa umrah dan kunjungan, yang kerap dijadikan jalur ilegal untuk melaksanakan ibadah haji.
Selama beberapa tahun terakhir, menjelang musim haji, terjadi lonjakan kedatangan jamaah dari berbagai negara ke Arab Saudi menggunakan visa umrah dan kunjungan, khususnya di bulan Ramadhan dan Syawal.
Kemudian mereka sengaja menetap lebih lama di Saudi dengan harapan dapat ikut serta dalam rangkaian ibadah haji. Praktik ini termasuk pelanggaran karena hanya pemegang visa haji yang secara resmi diizinkan mengikuti prosesi tersebut.
"Fenomena semacam itu juga banyak dilakukan oleh masyarakat asal Indonesia. Padahal itu terlarang dan sangat berisiko," kata dia.
Baca juga: Arab Saudi Setujui Penambahan Kuota Petugas Haji Indonesia 2025
Ia menuturkan bahwa menjelang musim haji, Arab Saudi meningkatkan kewaspadaan secara signifikan, termasuk dengan pengerahan pasukan militer. Pemerintah setempat melakukan razia secara besar-besaran, mengawasi ketat seluruh akses jalan dan pintu masuk, serta melakukan sweeping hingga ke pemukiman warga yang diduga menampung pemegang visa non haji.
Mereka yang tertangkap tanpa dokumen resmi tak hanya menghadapi deportasi, tetapi juga terancam hukuman penjara, denda yang mencapai puluhan juta rupiah, hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) yang melarang mereka memasuki Arab Saudi hingga sepuluh tahun.
Pada musim haji tahun lalu, sejumlah warga Indonesia turut terjaring razia. Salah satunya adalah Ketua DPRD dari sebuah kabupaten di Pulau Jawa yang ditangkap dan diproses secara hukum karena melanggar aturan berhaji.
Menurut pengajar dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, Arab Saudi dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan komitmen yang kuat terhadap perlindungan dan keselamatan jutaan jamaah haji dari berbagai penjuru dunia.
Pada musim haji sebelumnya, tercatat lebih dari 1.200 jamaah meninggal dunia. Salah satu penyebab utama adalah kepadatan ekstrem di berbagai lokasi prosesi haji, yang diduga turut diperparah oleh kehadiran jamaah ilegal.
Karena itulah, pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerbitan visa non haji, demi menciptakan pelaksanaan haji yang lebih tertib dan aman.
(Sumber: Antara)