Konsil Kesehatan Indonesia Pastikan Hak Praktik Dokter Mesum Priguna Anugerah Dicabut Selamanya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Apr 2025, 18:56
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna Anugerah, dokter residen yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keputusan ini diambil segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat hukum.

"Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna," kata Ketua Konsil Kesehatan Indonesia drg. Arianti Anaya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 11 April 2025.

Arianti menjelaskan bahwa KKI telah menonaktifkan STR tersebut pada Kamis, 10 April 2025. Tindakan ini menjadi wujud komitmen KKI dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan etika profesi secara tegas.

Penonaktifan STR ini merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi dari Kementerian Kesehatan. Arianti juga menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam dunia profesi kedokteran di Indonesia.

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” katanya. 
 
Sebagai bentuk respons sistemik, Kementerian Kesehatan turut memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. 

Baca juga: Polda Jabar Bantah Korban Dokter Mesum Unpad Cabut Laporan, Tak Ada Upaya Damai!

Langkah penghentian ini bertujuan membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis di rumah sakit tersebut. 

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” jelas Arianti. 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama terjadi pada 18 Maret 2025. Aksi tersebut dilakukan saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri usai disuntik cairan bius melalui selang infus.

Menurut Hendra, tersangka menyuntikkan cairan ke infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Korban pun merasa pusing dan akhirnya tak sadarkan diri. Saat itu, korban sedang mendampingi ayahnya yang tengah kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Pada Jumat, 11 April 2025, Polda Jabar juga mengungkap adanya dua korban baru dalam kasus ini. Kedua korban berusia 21 dan 31 tahun, dan keduanya merupakan pasien perempuan di RSHS Bandung.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyatakan pihaknya akan memanggil sejumlah instansi terkait. Pemanggilan akan melibatkan Kementerian Kesehatan, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, RSHS, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Kemendikbudristek untuk membahas secara serius kasus kekerasan seksual oleh dokter spesialis anestesi tersebut. 

(Sumber: Antara) 

x|close