Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, penyitaan tersebut mencakup alat elektronik dan sebuah sepeda motor. Barang bukti elektronik kini tengah dianalisis lebih lanjut di laboratorium milik KPK.
“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata dia, dikutip dari Antara.
Saat ditanya mengenai detail sepeda motor yang disita, Asep mengaku tidak mengetahui merek atau tipe kendaraan tersebut.
“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” ungkapnya.
Penyitaan tersebut bukan akhir dari proses hukum yang berjalan. KPK berencana memanggil Ridwan Kamil guna melakukan klarifikasi serta konfirmasi terhadap barang bukti yang ditemukan di kediamannya.
Ridwan Kamil (Instagram )
Sebelumnya, KPK pada Senin, 10 Maret 2025 melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB.
Adapun dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima orang ini ditetapkan jadi tersangka, persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.