Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Togar M. Simatupang, mengimbau agar seluruh perguruan tinggi di Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Pernyataan tersebut disampaikan Togar sebagai respons terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah, seorang dokter residen dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Universitas Padjadjaran (Unpad), yang juga berpraktik di RSUP Hasan Sadikin Bandung.
Baca Juga : Kemdiktisaintek Sebut Rekonstruksi Anggaran PTN Dilakukan Masing-Masing Institusi
"Kita memaklumkan agar setiap kampus mempunyai sistem dan Satgas PPKS," kata Togar, Sabtu 12 April 2025.
Togar menjelaskan bahwa sistem dan Satgas PPKS berfungsi secara rutin untuk melakukan asesmen serta membangun sistem pengaduan yang efektif dan dapat diandalkan.
Ia menambahkan, upaya ini juga bertujuan agar setiap sivitas akademika di perguruan tinggi memahami hak dan kewajiban mereka terkait PPKS.
"Pihak kampus sudah dimintai keterangan dan diberikan amaran agar menjalankan sistem PPKS di setiap prodi, bila perlu dilakukan audit," ujar Togar.
Baca Juga : Kemdiktisaintek Pastikan Tukin 2025 Dosen ASN Cair, Ini Penjelasannya
“Togar mewakili Kemdiktisaintek mengungkapkan rasa keprihatinan dan penyesalan atas kejadian yang tak diinginkan di tempat praktik. "Aspek keamanan dari kekerasan masih ringkih dan tidak tercegah," lanjut Togar.
Perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah terjadi pada 18 Maret 2025, ketika tersangka melakukan aksinya saat korban berada dalam kondisi tidak sadar setelah disuntik cairan bius melalui selang infus. Pada Jumat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan penambahan dua korban baru dalam kasus pemerkosaan tersebut.
Sebagai dampak dari kejadian ini, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna Anugerah.
(Sumber Antara)