DPR Berencana Panggil Kemenkes Hingga Dekan Unpad Buntut Kasus Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Apr 2025, 13:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi IX DPR RI berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), serta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, sebagai buntut dari kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap anak pasien.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiro, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan wujud pengawasan serta komitmen legislatif dalam menjamin perlindungan pasien. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut akan diambil secepat mungkin.

"Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien, Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Antara lain, Kementerian Kesehatan, Pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi," kata Nihayatul dalam pernyataannya.

Baca Juga: Kemenkes: Wajib Peserta PPDS Jalani Tes Kesehatan Mental

Nihayatul menyebut, pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan, serta menghindari terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

"Komisi IX berkomitmen untuk mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien," lanjutnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB tersebut menilai bahwa tindakan pelecehan seksual oleh dokter PPDS ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan tenaga medis, serta minimnya perlindungan pasien di rumah sakit pendidikan. Karena itu, ia menilai perlu ada respons menyeluruh dan reformasi sistemik.

"Komisi IX menilai bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan, dan perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik," ujarnya.

Baca Juga: Dokter PPDS Anestesi Unpad Perkosa Anak Pasien di RS, Puan: Kejahatan yang Tak Dapat Ditoleransi

Menyangkut pemulihan korban, Nihayatul mendorong Kemenkes untuk memberikan dukungan menyeluruh, mulai dari bantuan psikologis, layanan kesehatan, hingga bantuan hukum. Upaya ini disebut sebagai bagian dari pemulihan hak korban.

"Kemenkes perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan," tutupnya.

x|close