Ntvnews.id, Bandung - Pihak kepolisian telah memeriksa dua korban tambahan dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), seorang dokter residen dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Akibat tindakan bejatnya, Priguna dikeluarkan dari program pendidikan dokter spesialis anestesi (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Selain itu, izin praktiknya juga dicabut secara permanen, sehingga ia tidak lagi diizinkan menjalankan profesi kedokteran seumur hidup.
Dua korban baru tersebut masing-masing berusia 21 dan 31 tahun, dan saat kejadian tengah menjalani pengobatan di RSHS.
"Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, jadi benar bahwa dua orang ini juga sudah mendapatkan perlakuan yang sama dari tersangka, dengan modus yang sama. Tanggal 10 dan 16 Maret," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Jumat, 11 April 2025.
Baca Juga: Kemenkes: Wajib Peserta PPDS Jalani Tes Kesehatan Mental
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 9 April 2025, Priguna yang berstatus sebagai dokter PPDS di RSHS Bandung, dihadirkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan pasien.
Menurut penjelasan Surawan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Priguna menggunakan modus berpura-pura ingin menguji anestesi pada korban. Pada korban lainnya, dia menyamar seolah-olah ingin melakukan tes alergi terhadap obat bius.
"Jadi yang satu berdalih mau analisa anestesi, yang kedua akan dilakukan uji alergi obat bius. Kemudian korban dibawa ke tempat yang sama," jelasnya.
Surawan menambahkan bahwa kedua perempuan tersebut merupakan pasien di rumah sakit dan insiden tersebut terjadi di lantai 7 gedung RSHS.
Baca Juga: Dokter PPDS Anestesi Unpad Perkosa Anak Pasien di RS, Puan: Kejahatan yang Tak Dapat Ditoleransi
"Iya (korban) pasien. Modus sama, tempat sama, hanya waktu berbeda, 10 Maret dan 16 Maret," lanjutnya.
Priguna kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Selain kedua pasien tersebut, satu korban lainnya adalah anak perempuan berusia 21 tahun dari salah satu pasien. Korban ini juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dengan demikian, total korban dari kejahatan Priguna mencapai tiga orang.
Polisi mengungkap bahwa Priguna memanfaatkan obat bius dalam melancarkan aksinya, dan diduga mengidap gangguan seksual berupa fetish terhadap orang yang tidak sadarkan diri.