Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial S (39) di sebuah rumah sakit di kawasan Bekasi Barat, yang terjadi pada Sabtu, 29 Maret.
"Terlapor AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu 12 April 2025.
Baca Juga : Pelaku yang Banting Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Ditangkap di Bandara Soetta
Binsar menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika tersangka AFET datang bersama ibunya untuk menjenguk anggota keluarganya yang dirawat di rumah sakit.
"Kemudian memasuki parkiran instalasi gawat darurat (IGD), tersangka yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing dan suara cukup besar ditegur oleh korban S," ucapnya.
Selain menegur karena suara knalpot yang bising, korban S juga meminta tersangka untuk memajukan posisi parkir sepeda motornya karena menghalangi jalur ambulans.
Baca Juga : Polresta Bandung Tangkap Pelaku Penganiayaan Juru Parkir
"Kemudian pelaku tidak terima dan mendorong korban, kemudian menarik kerah baju korban hingga berlanjut ke IGD," ucapnya.
Bahkan, pelaku AFET sempat melepas sandalnya sebagai tanda siap untuk berkelahi, lalu menarik korban hingga ke depan ruang medis.
"Di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan, sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar tujuh hari," kata BInsar.
Baca Juga : Pekerja Rumah Tangga di Gropet Jadi Korban Penganiayaan Anak Majikan
Pihak kepolisian telah memeriksa keterangan dari lima orang saksi guna mengungkap kasus tersebut.
"Yakni pelapor atau korban, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping (petugas kebersihan)," katanya.
Saat ini, kondisi korban masih dalam masa pemulihan pasca insiden tersebut.
(Sumber Antara)