Kementerian HAM Gali Informasi Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Apr 2025, 17:55
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Kepala Kanwil Kemham Jabar Hasbullah Fudail Kepala Kanwil Kemham Jabar Hasbullah Fudail (KemenHAM/ ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat bergerak, menyikapi maraknya pemberitaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan fasilitas kesehatan publik.

Dipimpin oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, Hasbullah Fudail, tim yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Nurjaman, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Petrus Polus Jadu, serta Analis Permasalahan HAM Irfan Jaelani mendatangi RSHS untuk menggali informasi langsung dari pihak rumah sakit.

Pertemuan tersebut diterima oleh Direktur Utama RSHS, dr. H. Rachim Dinata Marsidi beserta jajaran direksi. Dalam pernyataannya, dr. Rachim Dinata menegaskan bahwa trust atau kepercayaan masyarakat adalah inti dari layanan RSHS.

Kepala Kanwil Kemham Jabar Hasbullah Fudail <b>(KemenHAM/ ntvnews.id)</b> Kepala Kanwil Kemham Jabar Hasbullah Fudail (KemenHAM/ ntvnews.id)

“Kami pastikan yang bersangkutan (oknum) sudah kami keluarkan”. Disini (RSHS) mereka adalah titipan dan tempat mereka belajar, kami serahkan segala bentuk proses hukum kepada yang berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat," katanya.

Hasbullah menyampaikan bahwa negara melalui Kemenkumham memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negara, termasuk di lingkungan rumah sakit.

Berdasarkan konstitusi dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak atas perlindungan diri, rasa aman, serta keadilan hukum, termasuk saat menerima layanan kesehatan.

Menanggapi kejadian ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menginstruksikan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Unpad di RSHS selama satu bulan. Tujuannya adalah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola dan sistem pengawasan peserta didik.

Kemenkes juga telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang bersangkutan, yang secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) miliknya.

Hasbullah menegaskan, Kanwil KemenHAM Jabar akan mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan HAM bagi seluruh pihak, terutama korban dan masyarakat yang tengah menjalani pengobatan di RSHS Bandung.

x|close