Kementerian HAM: Tindakan Dokter Perkosa Keluarga Pasien Tak Bisa Ditoleransi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Apr 2025, 18:10
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Munafrizal Manan Munafrizal Manan (Instagram Kementerian HAM)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia secara tegas mengecam aksi biadab yang dilakukan oleh oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap keluarga pasien dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran merupakan ironi besar dan mencoreng misi mulia profesi medis. 

“Kekerasan seksual dengan modus penuh siasat muslihat seperti yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut jelas tidak dapat ditolerir dan harus dipastikan jangan terulang lagi di lingkungan pendidikan kedokteran,” kata dia.

KemenHAM melalui Kantor Wilayah Jawa Barat saat ini tengah menggali fakta-fakta terkait kasus ini di lapangan. Munafrizal mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan yang telah menghentikan sementara aktivitas residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS.

Seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga memerkosa penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.  <b>(INSTAGRAM JAKUT INFO)</b> Seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga memerkosa penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (INSTAGRAM JAKUT INFO)

Tak hanya itu, para peserta program diwajibkan menjalani evaluasi kesehatan mental, serta pelaku kekerasan telah diusulkan untuk dicabut Surat Tanda Registrasi (STR) nya oleh Konsil Kesehatan Indonesia.

Munafrizal menegaskan bahwa dunia pendidikan kedokteran perlu dibenahi secara menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya juga pernah terjadi kasus bullying dan eksploitasi terhadap residen oleh dokter senior.

Sebagai langkah strategis, Kemenkumham telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kepatuhan HAM dalam layanan kesehatan pada 12 Maret 2025. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap instansi pemerintah, terutama di sektor kesehatan, mematuhi prinsip-prinsip HAM.

Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional dan nasional untuk perlindungan perempuan, termasuk Konvensi CEDAW serta Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, kasus kekerasan seksual dan perundungan dalam dunia medis masih terus bermunculan.

Munafrizal mengingatkan kembali bahwa profesi dokter adalah profesi yang harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

“Profesi kedokteran sejatinya adalah profesi untuk kemanusiaan, para penyandang profesi ini
seharusnya lebih memiliki sensitifitas kemanusiaan,” imbuhnya.

x|close