Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap demi membebaskan tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat tersangka terdiri dari Muhammad Arif Nuryanta yang menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Selain itu, WG yang merupakan Panitera Muda PN Jakarta Utara, serta dua orang advokat berinisial AR dan MS turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu malam, 12 April 2025, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
“Hakim Muhammad Arif Nuryanta terindikasi menerima suap berupa uang dan barang-barang mewah di antaranya satu unit mobil Ferrari, yang totalnya diperkirakan mencapai Rp60 miliar.” ujar Qohar.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Rumah Terpidana Pajak Tony Budiman
Ia menjelaskan bahwa pemberian suap berasal dari pengacara korporasi, yakni AR dan WS, dan disalurkan melalui WG. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi hasil putusan agar terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO dapat bebas dari segala tuntutan hukum atau mendapat putusan “onslag”.
Dalam putusan sidang pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti.
“perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Tapi, para hakim menilai perbuatan korporasi itu bukan suatu tindak pidana.”
“Penyidik menemukan bukti MS dan AR melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi diduga sebanyak Rp60 miliar. Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku Panitera. Pemberian dalam pengurusan dimaksud agar majelis hakim mengurusi putusan onslag.” tambahnya
Atas tindakan mereka, WG dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, demikian juga MS, AR, dan MAN yang masing-masing dikenai pasal-pasal terkait suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Kejagung Serahkan 216.997 Ha Lahan Sawit Sitaan Kasus Duta Palma ke BUMN
Kasus ekspor CPO ini berawal dari melonjaknya harga CPO antara Januari–Maret 2022, yang mendorong perusahaan sawit di Indonesia untuk mengekspor secara besar-besaran, sehingga menipiskan pasokan dalam negeri.
Pemerintah pun melarang ekspor CPO dan produk turunannya. Namun, beberapa perusahaan tetap nekat menempuh jalur suap ke pejabat di Kementerian Perdagangan untuk memperoleh izin ekspor.
Kejagung lalu menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada 16 Juni 2023, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dalam persidangan, jaksa menuntut ketiga perusahaan membayar denda dan uang pengganti total Rp17,7 triliun.
Rinciannya, Wilmar Group dituntut membayar Rp11,8 triliun, Permata Hijau Group sebesar Rp937,5 miliar, dan Musim Mas Group senilai Rp4,8 triliun. Jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan operasional perusahaan maksimal selama satu tahun.