Kejagung Bongkar Dugaan Suap Rp60 Miliar demi Vonis Lepas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Apr 2025, 13:52
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah). (Dok.Antara)


Ntvnews.id
, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap senilai Rp60 miliar demi memuluskan vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya menyeret nama hakim dan advokat ternama, kasus ini juga membuka tabir kemewahan di balik praktik culas yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Jaksel Ditahan Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan, penggeledahan dilakukan intensif pada Jumat, 11 April 2025 dan Sabtu, 12 April 2025, di Jakarta serta beberapa wilayah lain.

Hasilnya, tim penyidik menemukan barang bukti yakni, tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, serta deretan mobil mewah, mulai dari Ferrari Spider hingga Nissan GT-R.

"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi, suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya di Jakarta, pada Minggu, 13 April 2025.

Dari kediaman Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, disita uang tunai senilai 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yuan, dan Rp10,8 juta. Tidak berhenti di situ, mobil pribadinya ternyata juga menjadi "brankas berjalan", dengan total Rp11,1 juta serta uang asing senilai lebih dari 3.400 dolar Singapura dan 600 dolar AS.

Dari tersangka lain, AR yang berprofesi sebagai advokat, penyidik menyita uang tunai Rp136,95 juta, serta mobil-mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz deretan kendaraan yang identik dengan gaya hidup para pesohor.

Sementara dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), ditemukan amplop cokelat berisi 65 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura serta tumpukan uang dolar AS. Di dalam tas miliknya, juga terdapat uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah dan ringgit Malaysia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka utama, yakni WG, MS (advokat), AR (advokat), dan MAN. Menurut penyelidikan, MS dan AR diduga kuat menyuap MAN melalui WG, dengan total mencapai Rp60 miliar.

Keempat tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Sabtu 12 April 2025. WG ditahan di Rutan KPK, AR dan MS di Rutan Salemba, dan MAN sebagai tokoh kunci kasus ini ditahan di Rutan Kejagung.

(Sumber: Antara)

x|close