Deretan Mobil Mewah yang Disita Kejagung kasus Suap Ketua PN Jaksel, dari Ferrari hingga Mercy

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Apr 2025, 19:30
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita sederet mobil mewah dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Tak tanggung-tanggung, mobil yang disita dari hasil penggeledahan termasuk Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan Suap Rp60 Miliar demi Vonis Lepas

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa barang-barang mewah tersebut ditemukan dalam penggeledahan di lima lokasi di Jakarta pada Jumat, 11 April 2025, dan dilanjutkan ke beberapa wilayah lain di luar Jakarta pada Sabtu, 12 April 2025.

"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi, suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Qohar dalam keterangan resmi pada Minggu, 13 April 2025.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah). <b>(Dok.Antara)</b> Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah). (Dok.Antara)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka utama, yakni WG, MS (advokat), AR (advokat), dan MAN. Menurut penyelidikan, MS dan AR diduga kuat menyuap MAN melalui WG, dengan total mencapai Rp60 miliar.

Keempat tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Sabtu 12 April 2025. WG ditahan di Rutan KPK, AR dan MS di Rutan Salemba, dan MAN sebagai tokoh kunci kasus ini ditahan di Rutan Kejagung.

(Sumber: Antara)

x|close