Habis Terima Suap Rp60 M, Ketua PN Jaksel Tunjuk 3 Hakim Kasus Ekspor CPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2025, 09:50
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka pasca menerima suap untuk vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, ikut berkontribusi dalam penunjukan para hakim yang mengadili terdakwa korporasi kasus minyak goreng. Sebab, Arif kala itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sementara ketiganya, saat itu merupakan hakim PN Jakpus.

Awalnya, Ariyanto yang merupakan pengacara terdakwa korporasi CPO yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, menyerahkan uang senilai Rp 60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) kepada Wahyu Gunawan, yang saat ini merupakan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Oleh Wahyu uang tersebut diteruskan ke Arif.

"Uang sejumlah Rp 60 miliar ini, kita kurskan ya karena yang yang diserahkan uang dollar Amerika Serikat, diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanto, dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanto sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 14 April 2025 dini hari.

Usai menerima uang suap, Arif menunjuk para hakim yang akan mengadili terdakwa korporasi CPO. Para hakim ini turut disuap agar memberikan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi.

"Setelah uang tersebut diterima Muhammad Arif Nuryanto, kemudian yang bersangkutan, ya di mana saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtaro) sebagai hakim adhoc dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis," jelas Qohar.

Total tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Antara lain, Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara tiga korporasi; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.

Vonis lepas ketiga hakim itu berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

x|close