Ntvnews.id
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan dari hasil penggeledahan di kediaman para tersangka sejak Sabtu, 12 April 2025.
“Tim penyidik Jampidsus melakukan tindakan penggeledahan di tiga provinsi, yaitu di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Dalam perkembangan terbaru kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara; dua advokat, yakni MS dan AR; serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, tiga hakim turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM).
Baca juga: Deretan Mobil Mewah yang Disita Kejagung kasus Suap Ketua PN Jaksel, dari Ferrari hingga Mercy
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, merinci bahwa dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka MAN, tim penyidik menyita 40 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 1.000 serta 125 lembar uang dolar AS pecahan 100.
Sementara itu, dari rumah tersangka AR, ditemukan 10 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar uang dolar Singapura pecahan 50.
Tak hanya uang tunai, Qohar mengungkapkan bahwa penyidik juga menyita sejumlah kendaraan mewah dalam jumlah besar dari kediaman tersangka AR.
“Telah disita tiga unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover,” katanya.
Tak hanya mobil, penyidik juga mengamankan sebanyak 21 unit sepeda motor mewah dari berbagai merek ternama, termasuk Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh sepeda dari hasil penggeledahan.
Selanjutnya, di kediaman tersangka Ali Muhtarom (AM), anggota majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag, penyidik menyita uang tunai sebesar US$360 ribu.
“Kalau dirupiahkan setara sekitar Rp5,9 miliar,” ungkap Abdul Qohar.
Kemudian, dari rumah Marcella Santoso (MS), penyidik menyita uang tunai senilai SG$4.700.
Baca juga: Deretan Bukti Dugaan Perselingkuhan Eks Pejabat Jawa Barat yang Diunggah Lisa Mariana
Sementara itu, dari kediaman Agam Syarif Baharuddin (ASB), yang juga menjadi anggota hakim dalam putusan ontslag, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp616.230.000.
Qohar menegaskan bahwa proses penggeledahan masih terus berlanjut di sejumlah lokasi lain, termasuk pelacakan terhadap aset-aset milik para tersangka.
“Seperti apa hasilnya? Kami sampaikan dalam waktu lain,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, pada Sabtu, 12 April 2025, penyidik Jampidsus juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik tersangka Ariyanto (AR), termasuk satu unit Ferrari Spider, Nissan GT-R, Lexus, dan Mercedes-Benz.
Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang dari tangan tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan Wahyu Gunawan (WG).
(Sumber: Antara)