Kasus Suap CPO, MA Bakal Pecat 4 Hakim Bila Ada Keputusan Hukum Tetap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2025, 15:24
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Jubir MA, Yanto Jubir MA, Yanto (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengaku menghormati penangkapan empat hakim terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Hal itu disampaikan Juru Bicara MA, Yanto, menanggapi penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Hakim PN Jaksel Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku Hakim PN Jakarta Pusat, oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang itu tertangkap tangan, karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung," ujar Yanto, dalam konferensi pers, Senin, 14 April 2025.

Meski begitu, kata Yanto, MA juga meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta saat ditangkap Kejagung. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta saat ditangkap Kejagung.

Yanto pun memastikan hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, akan diberhentikan sementara. "Dan jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT) akan diberhentikan tetap," kata dia.

Terkait perkara yang menjerat empat hakim, kata Yanto, ialah kasus korupsi ekspor CPO yang ditangani di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Kasus berkaitan dengan tiga perkara yang masing-masing teregister pada tanggal 22 Maret 2024 dalam Perkara Nomor 39, 40, 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup dan Musim Mas Grup.

"Perkara tersebut ditangani oleh majelis yang sama dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025, dan pada tanggal 27 Maret 2025, penuntut umum telah mengajukan kasasi," kata dia.

Dalam perkara itu, kata Yanto, putusan belum berkekuatan hukum tetap karena penuntut umum mengajukan upaya kasasi pada 27 Maret 2025.

"Setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik," kata Yanto.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Kiri) dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kanan) <b>(Antara)</b> Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Kiri) dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kanan) (Antara)

Lebih lanjut, kata dia, MA prihatin atas peristiwa penangkapan empat hakim tersebut di saat lembaga ini sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam pengelolaannya.

Diketahui, empat hakim ditangkap dan ditahan oleh Kejagung terkait kasus suap dalam perkara korupsi ekspor CPO. Perkara itu divonis lepas oleh majelis hakim.

Padahal, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada terdakwa korporasi yakni Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Belakangan putusan onslag atau lepas dari tuntutan hukum tersebut, dijatuhkan karena majelis hakim diduga menerima suap. Total suap yang diberikan sebesar Rp 60 miliar. Kasus ini bisa terungkap setelah adanya pengembangan dari kasus suap Ronald Tannur.

x|close