Ntvnews.id, Jakarta - Istri mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah blak-blakan soal pengacara Arif Rachman eks anak buah Ferdy Sambo yang tertangkap Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).
Dikutip dari Instagram story @sealisyah, Senin 14 Maret 2025, Seali curiga kasus suap CPO yang diduga dilakukan Marcella Santoso ke hakim Pengadilan Jaksel terjadi juga saat putusan Arif Rachman terkait perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dari semua yang terseret kasus duren tiga, baik yang etik maupun pidana, AR dan IF itu termaksud yang cepet. Namanya keluar di TR loh. Bahkan AR naik Kombes," tulis Seali dikutip NTVnews.
Baca juga: Detik-detik 3 Hakim Ditangkap Kejagung soal Suap Kasus Ekspor CPO
Selain Marcella Santoso, Seali juga menyentil hakim Djuyamto yang sempat memvonis perkara suaminya Hendra Kurniawan dan sang hakim turut ditangkap Kejaksaan Agung dikasus suap ekpor CPO dengan perantara Marcella.
Curhat Seali Syah soal pengacara Arif Rachman yang ditangkap Kejagung (Intsgram @sealisyah)
"Inget banget nih sama ini hakim. Pantesan giliran ke AR bela banget, sementara ke ayah (Hendra Kurniawan) yaampun sensinya. Seru nih kena nya barengan sama Lawyer nya AR. Tihan gak tidur," tulis Seali lagi.
Seali juga meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas perkara lain yang ditangani oleh hakim Djuyamto bersama dengan perkara yang ditangani Marcella.
Hakim Djuyamto ditangkap Kejaksaan Agung (Instagram @sealisyah)
"Kepada Yth Bapak-bapak di Kejaksaan, Tolong diusutlah perkara-perkara lain yang ditangani bersamaan oleh MS dan hakim ini. Di perkara (kasus Sambo) kan peran AR dignifikan, eh putusannya enggak sampai 1 tahun," kata Seali.
Peran Marcella
Sebelumnya, Marcella Santoso jadi sorotan usai perempuan itu turut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ekspor crude palm oil (CPO), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain Ariyanto, melalui Marcella lah uang yang diduga merupakan suap sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga ditetapkan tersangka, Muhammad Arif Nuryanta.
Marcella merupakan kuasa hukum korporasi sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, Sabtu, 12 April 2025 malam.
Dugaan suap diberikan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO itu, divonis lepas atau onslag.
Marcella Santoso saat memakai baju tahanan.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," kata dia.
Sosok Marcella sendiri, telah menangani banyak kasus. Salah satu yang jadi perhatian masyarakat, ialah kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat.
Kala itu, Marcella menjadi pengacara dari salah satu tersangka bernama Arif Rachman Arifin. Arif terjerat perintangan penyidikan kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Marcella aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya itu selama proses persidangan, walaupun Arif akhirnya dinyatakan bersalah.