Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2025, 15:59
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Dokter Priguna Anugerah Dokter Priguna Anugerah (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Jawa Barat telah memeriksa 17 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran.

Tersangka Priguna Anugerah Pratama diketahui melakukan aksinya terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan, menyampaikan bahwa dari total 17 saksi yang telah dimintai keterangan, delapan di antaranya berasal dari kalangan internal rumah sakit.

"Saksi yang diperiksa 17 (orang). Kan ada korban baru, kemudian keluarga korban (juga dimintai keterangan),"ujar Surawan di Bandung, Senin, 14 April 2025.

Ia menjelaskan bahwa para saksi dari rumah sakit termasuk rekan-rekan dokter yang berada di sekitar tersangka saat menjalani tugas kedokteran.

"Dokter yang bareng sama dia, kemudian yang sama-sama menangani pasien itu. Kemudian juga dokter yang jaga malam itu, penanggung jawab di gedung juga," tambahnya.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap sejauh mana pengawasan terhadap tersangka selama ia menjalani praktik sebagai dokter residen di RSHS.

Surawan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari manajemen rumah sakit. Namun, hingga saat ini, belum ditemukan bukti yang mengarah pada unsur pidana dalam hal pengawasan terhadap tersangka.

"Namanya dokter PPDS adalah dokter yang melekat, bukan dokter yang mudah melakukan tindakan sendiri. Kalau ada tindakan seperti operasi, dia kan mengikuti arahan dari dokter ahli yang akan melakukan tindakan atau penanggung jawab di situ kan," tuturnya.

Sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga korban, yang terdiri dari dua pasien dan satu anggota keluarga pasien. Aksi tersebut dilakukan saat korban dalam kondisi tidak sadar akibat pembiusan, dan berlangsung di ruang tindakan Gedung MCHC RSHS Bandung.

(Sumber: Antara)

x|close