Dokter Residen Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Ngaku Baru Sekali Beraksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2025, 17:17
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Polda Jabar saat menghadirkan tersangka berinisial PAP atas kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat. Polda Jabar saat menghadirkan tersangka berinisial PAP atas kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyampaikan bahwa tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), mengklaim bahwa dirinya baru sekali melakukan tindakan asusila terhadap korban. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tersangka baru mengakui perbuatannya terhadap satu korban, yang merupakan anggota keluarga pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Yang keterangan dia sih masih yang awal (satu korban), yang terakhir korban itu. Sementara dua lagi sedang kami dalami,” kata Surawan di Bandung, Senin, 14 April 2025.

Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan tambahan dari dua korban lain yang mengaku mengalami perlakuan serupa oleh tersangka, seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran.

Kedua korban tambahan tersebut masing-masing berusia 21 dan 31 tahun. Mereka melaporkan insiden tersebut melalui hotline pengaduan milik Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), usai mencuatnya kasus pertama ke publik. 

Baca juga: Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad

Surawan menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka terhadap ketiga korban memiliki pola yang sama, yakni berpura-pura melakukan pemeriksaan medis. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun izin resmi dari pihak rumah sakit. 

“Tidak ada izin untuk penggunaannya (tindakan medis) dari RSHS,” katanya. 

Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mendalami kasus dengan melakukan penyelidikan lanjutan serta mengumpulkan berbagai alat bukti berdasarkan laporan para korban. Sebagai langkah preventif dan responsif, kepolisian juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa.

Kombes Pol Surawan menuturkan bahwa posko pengaduan ini dihadirkan sebagai wadah aman bagi para korban yang mungkin masih merasa takut atau enggan untuk melapor secara langsung, guna mendorong keberanian mereka dalam mengungkapkan kebenaran. 

“Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda,” katanya.

(Sumber: Antara) 

x|close