Ntvnews.id
“Kami juga tidak akan menerima honor, pembayaran, dalam bentuk apa pun,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa keputusannya untuk tidak menerima honor atau gaji usai bergabung dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK.
Ia juga menambahkan bahwa KPK akan tetap berpegang pada prinsip profesionalisme setelah bergabung dalam kepengurusan Danantara.
Dengan langkah ini, KPK akan menilai secara seksama sejauh mana kehadirannya dalam kepengurusan tersebut memberikan dampak positif.
Baca juga: Prabowo: Qatar Investasi USD 2 Miliar ke Danantara Indonesia
Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa posisinya dalam kepengurusan Danantara bukanlah peran pribadi, melainkan sebagai perwakilan dari lembaga yang ia pimpin.
“Jadi, enggak bisa kemudian saya memberikan suatu pendapat perseorangan tanpa persetujuan, tanpa ada pembahasan lebih dulu dengan para pimpinan lain,” jelasnya.
Pada Senin, 24 Maret 2025, BPI Danantara mengungkapkan struktur lengkap kepengurusannya di Jakarta.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh CEO Rosan Perkasa Roeslani.
Dalam struktur kepengurusan itu, KPK diwakili oleh Ketua KPK yang bergabung dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas.
(Sumber: Antara)