Ntvnews.id, Jakarta - Selain Marcella Santoso, pengacara Ariyanto Bakri atau Ary Bakri juga turut ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Keduanya merupakan sama-sama pengacara tiga korporasi penyuap yang jadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.
Bukan cuma sama-sama pengacara tiga korporasi, keduanya bahkan memiliki hubungan keluarga. Marcella merupakan istri dari Ary Bakri. Hal ini diketahui dalam sejumlah unggahan foto dalam akun Instagram Ary Bakri.
Terlihat momen kebersamaan keduanya beberapa kali dibagikan oleh Ary. Keduanya juga kerap liburan bersama.
Barang Bukti Disita dari Ary Bakri
Adapun barang bukti kasus suap ini, beberapa di antaranya puluhan kendaraan dan sejumlah uang tunai. Seluruh barang bukti tersebut, disita dari rumah Ary dan Marcella.
"Ini disita dari rumah Ariyanto Bakri," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Total 21 unit sepeda motor dan 7 sepeda disita penyidik Kejagung dari rumah Ary Bakri. Kejagung juga menyita 1 unit mobil Toyota Land Cruiser dan 3 Land Rover.
Penyidik juga menyita 10 lembar 100 dollar Singapura, 74 lembar pecahan 50 dollar Singapura.
"Uang tersebut telah disita di rumah Ariyanto Bakri yang tersangkutan juga," ucapnya.
Berikut barang bukti yang disita dari rumah Ary Bakri-Marcella:
- Uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto
- Satu unit mobil Ferrari Spider, disita dari rumah Ariyanto
- Satu unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Ariyanto
- Satu unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Ariyanto
- Satu unit mobil Lexus, disita dari rumah Ariyanto.
Diketahui, empat hakim ditangkap dan ditahan oleh Kejagung terkait kasus suap dalam perkara korupsi ekspor CPO. Mereka antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, hakim PN Jaksel Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim PN Jakarta Pusat. Perkara itu divonis lepas oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Padahal, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada terdakwa korporasi yakni Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Belakangan putusan onslag atau lepas dari tuntutan hukum tersebut, dijatuhkan karena majelis hakim diduga menerima suap. Suap total sebesar Rp 60 miliar. Kasus ini bisa terungkap setelah adanya pengembangan dari kasus suap Ronald Tannur.