Tom Lembong Sesalkan Hakim Terlibat Suap dalam Kasus Impor Gula

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2025, 17:14
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menyayangkan maraknya hakim yang terlibat kasus suap, termasuk salah satu hakim yang menangani kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan dirinya.

"Dari awal saya sempat bilang, kami serahkan saja ke Tuhan Yang Mahakuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui," ujar Tom saat ditemui sebelum sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 14 April 2025.

Tom Lembong mengungkapkan komitmennya untuk tetap bersikap positif dan kondusif sepanjang jalannya persidangan yang menjeratnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Seiring dengan itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk mengganti hakim yang menangani perkara tersebut. Ali Muhtarom yang sebelumnya memimpin persidangan, digantikan oleh hakim Alfis Setiawan. 

Baca juga: Tom Lembong Sebut Kebijakannya soal Impor Gula Menguntungkan Petani

Keputusan tersebut diambil setelah Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi terkait putusan bebas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Penggantian hakim ini terjadi pada Senin dini hari, 14 April 2025. 

Perubahan ini merupakan langkah penting dalam memastikan persidangan berjalan secara adil dan transparan, seiring dengan berlanjutnya proses hukum yang menjerat Tom Lembong.  

Ali Muhtarom, bersama dua hakim lainnya, Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin, ditangkap terkait dugaan suap yang melibatkan putusan dalam kasus korupsi. Tak hanya itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang sama.  

Penetapan tersangka terhadap para hakim tersebut bermula dari pengungkapan kasus vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, yang akhirnya melibatkan tiga hakim terdakwa lainnya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.  

Dengan pergantian hakim tersebut, susunan majelis hakim yang menangani kasus Tom Lembong kini terdiri dari Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, bersama hakim anggota Purwanto Abdullah dan Alfis Setiawan.  

Baca juga: Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Tom Lembong Demi Netralitas Saksi

Dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar. Ini terjadi setelah ia menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan tanpa koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat tersebut diduga dikeluarkan untuk memungkinkan impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, Tom Lembong tahu bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula mentah karena status mereka sebagai perusahaan gula rafinasi. 

Tom Lembong juga dikabarkan tidak melibatkan perusahaan milik negara (BUMN) dalam pengelolaan ketersediaan dan kestabilan harga gula. Sebagai gantinya, ia justru memilih sejumlah koperasi, antara lain Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.  

Akibat tindakannya ini, Tom Lembong terancam dijerat dengan pasal-pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara) 

x|close