Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak tontonan sebesar 60 persen yang khusus ditujukan untuk klub sepak bola kebanggaan ibu kota, Persija Jakarta.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo yang menyatakan bahwa fasilitas ini tidak berlaku untuk jenis hiburan lain, seperti konser musik atau pertunjukan lainnya.
"Ya pajak tontonan Persija, namanya juga Persija. Jadi, yang diberikan keringanan hanya Persija. Kalau main, pajaknya diberikan sampai dengan 60 persen. Yang lain enggak," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Pramono Anung di Balai Kota DKI (Ntvnews.id/ Adiansyah)
Keringanan pajak ini hanya akan berlaku saat Persija bermain di Jakarta. Dengan demikian, setiap laga kandang yang digelar di ibu kota akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, Pramono Anung Wibowo berjanji akan memberi keringanan pajak tontonan sebesar 60 persen pada Persija. Ia juga berniat mencarikan sponsor tambahan untuk Persija dengan harapan permainan Persija lebih baik dan bisa mempersembahkan kemenangan untuk Jakarta.
Pemprov DKI juga memberikan prioritas terhadap Persija untuk bermain di Jakarta International Stadium (JIS), sehingga para pemain Persija tidak perlu lagi bermain kandang di luar Jakarta.
Pramono Anung menilai, selama ini Persija selalu kesulitan dalam menggelar laga kandang, dan hasilnya Persija harus bermain kandang di luar Jakarta.