Pemberhentian 4 Hakim Penerima Suap Kasus CPO Ada di Tangan Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2025, 18:27
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato di hadapan para anggota Parlemen Turki Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato di hadapan para anggota Parlemen Turki (Tangkapan Layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Empat hakim ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga menerima suap dalam memutus perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Empat hakim tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta, hakim PN Jaksel Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim PN Jakarta Pusat.

Total uang suap yang diterima mereka sebesar Rp60 miliar.

Mahkamah Agung (MA) berencana memberhentikan sementara para hakim yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejagung itu. MA bakal bersurat ke Presiden Prabowo Subianto, guna meminta persetujuan pemberhentian keempat hakim.

"Dengan penetapan penahanan dan penetapan tersangka maka akan segera diusulkan ke Presiden pemberhentian sementara," ujar Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 14 April 2025.

Hingga kini surat ke Prabowo belum dikirimkan. Sebab, MA masih menanti surat penetapan tersangka dan surat lainnya dari Kejagung.

"Jadi kita sedang menunggu penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari Kejaksaan untuk nanti menjadi lampiran diusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

Sebelumnya, empat hakim ditangkap dan ditahan oleh Kejagung terkait kasus suap dalam perkara korupsi ekspor CPO. Perkara itu divonis lepas oleh majelis hakim yang mengadili.

Padahal, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp937 miliar kepada terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun dan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Belakangan putusan onslag atau lepas dari tuntutan hukum tersebut, dijatuhkan karena majelis hakim diduga menerima suap. Suap total sebesar Rp60 miliar. Kasus ini bisa terungkap setelah adanya pengembangan dari kasus suap Ronald Tannur.

Total tujuh orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain empat hakim, dua pengacara terdakwa korporasi yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, turut ditetapkan tersangka.

x|close