Wayan Koster Siap Dipanggil Kemenperin Soal Larangan Air Minum Kemasan di Bali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2025, 18:08
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Bali Wayan Koster diwawancara soal pemanggilam Kemenperin buntut air minum kemasan, Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster diwawancara soal pemanggilam Kemenperin buntut air minum kemasan, Denpasar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wayan Koster, Gubernur Bali, mengungkapkan bahwa ia tidak merasa keberatan jika dipanggil oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dengan larangan produksi air minum kemasan di bawah 1 liter di Bali. 

Pada Sidang Paripurna DPRD Bali yang berlangsung di Denpasar, Senin, 14 April 2025, ia menegaskan akan datang jika diminta oleh kementerian tersebut.

"Kalau dipanggil saya akan datang dan jelaskan sudah," kata dia.

Gubernur Bali, Wayan Koster, hingga kini belum menerima informasi terkait pemanggilan dari Kementerian Perindustrian, meskipun ia baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah.

Dalam surat edaran tersebut, Koster menetapkan aturan untuk produsen air minum dalam kemasan agar tidak menggunakan kemasan sekali pakai di bawah 1 liter demi melindungi lingkungan, serta melarang distribusinya di Pulau Dewata. 

Baca juga: Pak Bas Pastikan Kualitas Air Minum di IKN Lebih Baik dari Air Kemasan

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup, dengan Menteri Hanif Faisol berjanji akan mengawal penerapannya. Sebaliknya, Kementerian Perindustrian melalui Wakil Menteri Faisol Riza berencana memanggil Gubernur Koster karena dinilai perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat sebelum merilis kebijakan tersebut. 

Gubernur Koster mengaku siap dipanggil dan menjelaskan bahwa koordinasi yang dimaksud Kemenperin bukanlah keharusan, karena kebijakan ini hanya berlaku di Bali dan sesuai dengan kewenangan yang ada.

"Panggil saja saya, tidak perlu koordinasi. Ini kewenangan kepala daerah," ujarnya.  

Wayan Koster berulang kali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aturan ini, bahkan surat edaran tersebut kini menjadi salah satu acuan utama dalam proses penyusunan perubahan peraturan daerah yang sedang digodok di DPRD Bali. 

(Sumber: Antara) 

x|close