WNA Amerika yang Ngamuk dan Rusak Faskes di Bali Positif Narkoba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2025, 18:30
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Polisi (Kompol) Laurens Raja Mangapul Haselo diwawancarai wartawan di Kantor Imigrasi Denpasar. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Polisi (Kompol) Laurens Raja Mangapul Haselo diwawancarai wartawan di Kantor Imigrasi Denpasar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkapkan bahwa seorang warga negara asing asal Amerika Serikat yang mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan di Bali terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis kokain dan senyawa ganja THC. 

“Kami sudah melakukan tes urine dan positif narkoba,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Polisi (Kompol) Laurens Raja Mangapul Haselo di Denpasar, Bali, Senin, 14 April 2025. 

Polisi memperkirakan bahwa Mitchell McMahon mengonsumsi narkotika dalam rentang waktu satu minggu hingga lima hari sebelum perusakan klinik kesehatan di Pecatu, Kabupaten Badung, pada Sabtu, 12 April 2025. 

Namun, mereka tidak dapat membawa kasus ini ke ranah pidana karena tidak menemukan barang bukti narkoba, termasuk di penginapannya di Uluwatu, Kabupaten Badung, meskipun penggeledahan telah dilakukan.  

“Kami secara pidana tidak bisa proses sehingga kami berkoordinasi dengan imigrasi untuk mendapatkan tindakan hukum lain,” ucapnya.  

Diperkirakan narkotika tersebut dikonsumsi selama pria berusia 27 tahun itu berada di Bali, yang ia kunjungi pada 2 April 2025, sesuai dengan data perlintasan Imigrasi Ngurah Rai.   

Baca juga: Bule Mengamuk di Klinik Pecatu, Rusak Fasilitas dan Bikin Panik Pasien

“Pelaku dapat dari mana narkoba itu, masih kami dalami. Dia mengaku lupa,” ucapnya.  

Tindakannya yang mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan di ruang pemeriksaan klinik, menurut polisi, dipicu oleh keadaan mabuk yang membuat pelaku sempat kehilangan kesadaran.  

“Jadi sehabis pesta, mabuk dan sama temannya di bawa ke klinik. Sesampainya di klinik, setelah sadar, pelaku merasa di alam mengerikan, takut dan langsung berontak,” kata dia.  

Pelaku dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, namun antara pelaku dan pihak klinik sudah tercapai kesepakatan damai, dengan pelaku melunasi kerugian senilai Rp35 juta.

Imigrasi Bali telah memutuskan untuk mendeportasi Mitchell kembali ke negaranya, dan penerbangannya dijadwalkan pada Senin malam, 14 April 2025, pukul 19.00 WITA, melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. 

(Sumber: Antara) 

x|close