Pemprov DKI Jakarta Tak Berlakukan Ganjil Genap Saat Libur Wafat Isa Almasih

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2025, 18:12
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ganjil Genap DKI Jakarta Ganjil Genap DKI Jakarta

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan penerapan sistem ganjil genap pada kendaraan pribadi di wilayah Ibu Kota bertepatan dengan peringatan Wafat Isa Almasih atau Jumat Agung pada Jumat, 18 April 2025.

"Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 14 April 2025.

Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Sebelumnya, ketentuan ganjil genap juga sempat ditiadakan selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025. Kebijakan tersebut bertepatan dengan libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Syafrin menambahkan bahwa pemberlakuan ganjil genap akan kembali diberlakukan pada Senin, 21 April 2025. Sistem ini tetap diterapkan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu, yakni pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB di 26 titik ruas jalan Jakarta.

Di wilayah Jakarta Pusat, ruas yang termasuk dalam area ganjil genap antara lain: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari.

Sementara itu, di Jakarta Selatan, pembatasan berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

Untuk wilayah Jakarta Timur, ruas yang terkena aturan ini adalah Jalan MT Haryono, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka. Sedangkan di Jakarta Barat, sistem ganjil genap diterapkan di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Jenderal S. Parman.

Bagi pengendara yang melanggar kebijakan ini, aparat kepolisian akan memberikan sanksi berupa tilang. Denda maksimal yang dikenakan adalah sebesar Rp500.000, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

x|close