Pendatang di Jakarta Wajib Terdaftar sebagai Penduduk Sementara Agar Diakui

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2025, 20:30
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi mudik Ilustrasi mudik (Pemprov DKI/ ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pendatang yang ingin menetap atau mencari peruntungan di Jakarta kini harus memperhatikan aturan administrasi kependudukan. Menurut pengamat tata kota, Yayat Supriatna, setiap pendatang akan diakui keberadaannya di Jakarta jika sudah terdaftar sebagai penduduk sementara.

"Kalau pendatang punya identitas boleh, tapi mereka harus terdaftar sebagai penduduk sementara, namun tidak bisa merasakan sejumlah fasilitas di Jakarta," kata Yayat, dikutip dari Antara.

Dengan status sebagai penduduk sementara, seseorang memang belum bisa menikmati berbagai fasilitas khusus yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Kedua program tersebut diperuntukkan khusus untuk warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.

Namun, langkah ini penting sebagai bagian dari penertiban data penduduk, sekaligus memastikan bahwa jumlah warga yang tinggal di Jakarta terdata dengan baik.

ilustrasi mudik <b>(DOK)</b> ilustrasi mudik (DOK)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menetapkan mekanisme yang jelas bagi para pendatang.

Setiap warga yang baru datang diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal. Melapor ke pengurus RT/RW setempat. Lalu, mendaftarkan diri melalui situs resmi pemerintah https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/.

Langkah ini merupakan bagian dari program untuk menjaga keteraturan administrasi dan mencegah lonjakan penduduk yang tidak terkendali, terutama dari pendatang tanpa tujuan yang jelas.

Yayat juga mengusulkan agar ke depannya, Pemprov DKI memberikan persyaratan tambahan bagi pendatang yang ingin menerima fasilitas dari pemerintah daerah.

"Imbauan kepada Dukcapil bisa saja mereka memberikan persyaratan lainnya, misalnya tidak semua orang datang ke Jakarta langsung dapat fasilitas. Misalnya orang itu baru dapat bantuan minimal sudah 10 tahun di Jakarta," ucap dia.

Data terbaru dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta mencatat, sebanyak 1.089 pendatang baru masuk ke Jakarta dalam periode 8 hingga 14 April 2025. Rinciannya, 573 perempuan dan 516 laki-laki.

Adapun daerah tujuan para pendatang adalah Jakarta Timur. Disusul Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu.

x|close