Ntvnews.id, Washington DC - Seorang mahasiswa asal Indonesia ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS) setelah visanya sebagai pelajar dicabut secara mendadak. Penahanan ini diduga berkaitan dengan pandangan politik mahasiswa tersebut selama berada di AS.
Dikutip dari CBS News, Selasa, 15 April 2025, Aditya Wahyu Harsono, berusia 33 tahun dan tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh agen dari Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret.
Aditya pertama kali tiba di AS sekitar sepuluh tahun lalu dan secara legal tinggal di negara tersebut dengan visa pelajar. Ia menyelesaikan program Master di bidang bisnis di Southwest Minnesota State University pada tahun 2023, dan saat ini bekerja sebagai manajer rantai pasokan di Marshall melalui program Pelatihan Praktik Opsional (OPT), yang memberi kesempatan bagi mahasiswa internasional untuk tinggal dan bekerja secara sah setelah lulus di bidang keahlian mereka.
Baca Juga: 500 Visa Mahasiswa Peneliti Asing Tiba-tiba Dicabut AS
Selama tinggal di Minnesota, Aditya menikah dengan Peyton Harsono, warga negara AS, dan kini mereka memiliki seorang putri berusia delapan bulan. Saat ini, Aditya tengah mengurus proses pengajuan green card melalui istrinya agar bisa memperoleh status penduduk tetap di AS.
Menurut pengacaranya, Sarah Gad, penangkapan oleh ICE terjadi hanya beberapa hari setelah visanya dicabut tanpa pemberitahuan sebelumnya. Gad menyebut kliennya sama sekali tidak diberi informasi mengenai pencabutan visa tersebut.
Akibat penahanan ini, Aditya harus terpisah dari istri dan anaknya. Kini ia ditahan di fasilitas milik ICE di wilayah Kandiyohi County.
Gad menjelaskan bahwa pencabutan visa kliennya dikaitkan dengan hukuman atas pelanggaran ringan terkait kerusakan properti yang terjadi pada 2022. Namun ia menduga kuat bahwa latar belakang politik Aditya yang sebenarnya membuatnya menjadi sasaran ICE.
Baca Juga: Prabowo Didampingi Erdogan Sapa Mahasiswa Indonesia di Turki
Diduga, kasus ini berkaitan dengan keterlibatannya dalam aksi protes mendukung gerakan Black Lives Matter usai kematian George Floyd oleh aparat kepolisian pada 2021. Aditya sempat diamankan karena bergabung dalam aksi yang dikategorikan sebagai pertemuan ilegal. Namun, kasus itu kemudian dibatalkan oleh jaksa lokal demi "kepentingan hukum".
Gad menambahkan bahwa kliennya selalu mematuhi aturan imigrasi sejak pertama kali datang ke AS dan bahwa pengajuan green card yang sedang berlangsung seharusnya membuatnya tetap memiliki hak tinggal di negara itu.
"Meskipun visa mahasiswanya telah dicabut, dia masih diizinkan untuk tetap tinggal di AS sementara petisi imigrasinya diproses," ujarnya.
Lebih jauh, Gad menilai bahwa otoritas federal AS tampaknya lebih fokus pada latar belakang aksi unjuk rasa Aditya dibanding catatan hukum sebenarnya.
Sementara itu, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, saat dimintai komentar, menolak memberikan tanggapan atas alasan privasi.