Ntvnews.id, Bali - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali telah mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat yang bertindak agresif dan merusak properti di sebuah klinik kesehatan yang berlokasi di Pecatu, Kabupaten Badung, Bali.
“Kami deportasi sore ini, pesawat berangkat pukul tujuh malam,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, di Denpasar, dikutip dari Antara, Selasa, 15 April 2025.
Warga asing bernama Mitchell McMahon itu juga dikenai larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk sementara waktu dan telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Berdasarkan data keimigrasian, pria berusia 27 tahun tersebut tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 2 April 2025.
Baca Juga: Trump Tak Akan Deportasi Pangeran Harry ke Inggris Gegara Skandal Visa, Kenapa?
Dia masuk ke Bali dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VoA) yang berlaku sampai dengan 1 Mei 2025.
Walaupun tindakannya termasuk ke dalam kategori pelanggaran pidana sesuai Pasal 406 KUHP tentang perusakan, pihak kepolisian tidak membawa kasus ini ke ranah pengadilan karena telah diselesaikan secara damai antara pelaku dan pihak Klinik Nusa Medika Pecatu, dengan pelaku mengganti kerugian sebesar Rp35 juta.
Selain melanggar KUHP, warga asing tersebut juga melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya, aksi pria asal Virginia itu sempat viral di media sosial melalui potongan video yang memperlihatkan dirinya mengamuk, merusak fasilitas klinik, dan membahayakan keselamatan pasien lainnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 05.00 WITA.
Baca Juga: Presiden Kolombia Samakan Deportasi AS dengan Kamp Konsentrasi Nazi
Saat kejadian, Mitchell diantar oleh seorang temannya yang juga warga asing ke klinik menggunakan layanan taksi daring, dalam kondisi tidak sadar.
Namun tak lama setelah siuman, dia justru menyerang temannya sendiri dan merusak fasilitas klinik yang berada di ruang pemeriksaan.
Pihak klinik kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Linmas Desa dan Kepolisian Sektor Kuta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, menurut catatan Imigrasi Bali, selama periode Januari hingga 31 Maret 2025, telah dilakukan deportasi terhadap 128 warga negara asing. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak berasal dari Rusia sebanyak 32 orang, disusul Amerika Serikat sebanyak 10 orang, dan Ukraina delapan orang.