Marcella Santoso, Tersangka Suap Rp60 M yang Juga Pengacara Kasus Sambo, Harvey Moeis, Rafael Alun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2025, 10:52
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ary Bakri dan Marcella Santoso. (Instagram) Ary Bakri dan Marcella Santoso. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Nama Marcella Santoso kembali menjadi sorotan publik. Pengacara yang dikenal kerap menangani perkara besar itu, kini tersangkut dalam skandal suap hakim Rp60 miliar yang melibatkan hakim, berkaitan dengan putusan lepas dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Gunawan (WG) yang menjabat panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua pengacara yakni Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Marcella diduga terlibat langsung dalam pemberian suap kepada Arif Nuryanta. Marcella diketahui sebagai kuasa hukum dari tiga perusahaan sawit besar yang sedang menjalani proses hukum di PN Jakarta Selatan. Ketiga perusahaan itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, di mana Marcella mewakili kepentingan hukum mereka dalam perkara tersebut.

Diketahui bahwa suap yang diberikan kepada Arif disalurkan melalui Marcella Santoso dan Ariyanto, dengan nilai mencapai Rp 60 miliar. Sebelumnya, Marcella juga pernah menjadi pengacara dalam berbagai perkara penting dan menonjol di Indonesia. Berikut adalah beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya.

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam Polri. (Antara) Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam Polri. (Antara)

Marcella diketahui pernah menjadi tim kuasa hukum dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia mendampingi dua terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri berpangkat AKBP; dan Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri berpangkat Kompol.

Keduanya dijerat dakwaan karena diduga ikut andil dalam menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua, termasuk dalam upaya menghapus rekaman CCTV sebagai salah satu bukti penting.

Kasus Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Nama Marcella kembali disebut saat Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan suap terhadap hakim Ronald Tannur. Dalam pengusutan perkara ini juga muncul nama Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, yang sebelumnya sudah terjerat dalam kasus suap.

"Ada informasi soal nama MS atau Marcella Santoso," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Pernyataan tersebut merujuk pada temuan dari sejumlah barang bukti elektronik. Namun Harli tidak membeberkan lebih lanjut milik siapa barang bukti tersebut. "Kalau itu penyidik ya," tambahnya.

Kasus Rafael Alun

Rafael Alun <b>(ANTARA)</b> Rafael Alun (ANTARA)

Marcella juga diketahui pernah menjadi kuasa hukum Rafael Alun Triambodo dalam perkara yang beririsan dengan kasus Ronald Tannur. Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang juga ayah dari terduga penganiayaan berat Mario Dandy. Rafael tersangkut kasus dugaan pencucian uang yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus Harvey Moeis

Harvey Moeis jelang sidang vonis. Harvey Moeis jelang sidang vonis.

Perempuan yang dikenal dengan potongan rambut bob ini juga tercatat sebagai pengacara dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. 

Harvey dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini tercatat merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.

x|close