Ntvnews.id
"Pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam taklimat media di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian menegaskan, keputusan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
"Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai pengakuan atas capaian reformasi birokrasi di kementerian ini serta juga nantinya adalah kinerja individu, ASN, dosen, maupun pegawai lainnya," ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa tunjangan kinerja bukan hanya sekadar penambah penghasilan. Lebih dari itu, tukin menjadi alat strategis untuk membentuk birokrasi yang lebih adaptif, produktif, dan fokus pada hasil nyata.
"Tentunya ada tiga hal utama yang menjadi pertimbangan atau yang mendasari pemberian tunjangan kinerja ini. Pertama adalah untuk mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, untuk menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya, dan yang ketiga adalah memacu percepatan reformasi birokrasi di seluruh instansi," kata Rini.
Baca juga: Viral Pria Berseragam ASN di Palembang Adu Jotos dengan Warga Gara-gara Cipratan Air
Rini menegaskan bahwa pemberian tunjangan kinerja juga membawa konsekuensi berupa tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas kerja serta mendukung reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
Ia menambahkan, Kementerian PANRB akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan rutin terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemberian tukin bagi dosen ASN.
"Oleh karena itu kami berharap kebijakan tunjangan kinerja ini tentunya menjadi pemicu semangat untuk terus bekerja lebih baik, melayani lebih cepat, dan memberikan dampak yang nyata kepada masyarakat," ucap Menteri PANRB Rini Widyantini.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN ditetapkan berdasarkan kelas jabatan. Untuk jabatan tertinggi, yakni kelas 17, tukin mencapai Rp33.240.000 per bulan. Selanjutnya, kelas 16 menerima Rp27.577.500, kelas 15 sebesar Rp19.280.000, kelas 14 senilai Rp17.064.000, dan kelas 13 sebesar Rp10.936.000.
Tukin untuk kelas 12 diberikan sebesar Rp9.896.000, kelas 11 senilai Rp8.757.600, kelas 10 sebesar Rp5.979.200, dan kelas 9 sebesar Rp5.079.000.
Ada pun kelas jabatan lainnya, yaitu:
-
Kelas 8: Rp4.595.150
-
Kelas 7: Rp3.915.950
-
Kelas 6: Rp3.510.400
-
Kelas 5: Rp3.134.250
-
Kelas 4: Rp2.985.000
-
Kelas 3: Rp2.898.000
-
Kelas 2: Rp2.708.250
-
Kelas 1: Rp2.531.250
Ketentuan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.
(Sumber: Antara)