Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar ditangkap polisi. RF (44), ditangkap Ditreskrimum Polda Banten, terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Modus tersangka menyerahkan beberapa lembar cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka, akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup," ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Selasa, 15 April 2025.
Peristiwa ini terjadi sekitar bulan Februari 2024 di kantor Bank BJB Cabang Cilegon. Saat itu, RF menyerahkan satu lembar cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton, sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor.
"Adapun pemesanan yang dilakukan oleh RF selaku direktur dari CV Prisma Kencana tersebut sebagaimana adanya surat pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV Prisma Kencana," tuturnya.
Sementara penyerahan satu lembar cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut, diserahkan oleh RF kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai alat pembayarannya. Yang jika tidak diserahkannya cek tersebut kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton, perusahaan tidak akan mengirimkan barang berupa beton ready mix sesuai dengan pesanan.
Maka dengan adanya cek yang diserahkan oleh RF tersebut, kemudian pihak PT Sinar Dinamika Beton mengirimkan barang berupa beton ready mix kepada RF, setelah barang berupa ready mix tersebut diterima oleh pihak tersangka. Maka selanjutnya pihak PT Sinar Dinamika Beton mencairkan 1 lembar cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut.
"Akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup dan dengan adanya hal tersebut pihak PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Tsk RF," jelas Dian.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tsk RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandas Dian.