Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah barang bukti disita dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit.
Barang bukti kendaraan cukup banyak disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini. Kendaraan merupakan milik Ariyanto Bakri atau Ary Bakri, pengacara dari tiga terdakwa korporasi yang diduga melakukan penyuapan kepada empat hakim.
Total, puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, yang disita penyidik dari rumah Ary Bakri. Antara lain, 3 unit mobil yaitu 1 (satu) Toyota Land Cruiser dan 2 (dua) Land Rover, 21 unit sepeda motor, dan 7 unit sepeda.
Beberapa kendaraan yang disita, ternyata sudah dimiliki Ariyanto sebelum vonis lepas perkara CPO dijatuhkan. Hal ini diketahui dalam unggahan akun Instagram Ariyanto. Vonis lepas atau onslag sendiri, dijatuhkan pada Maret 2024.
Kejagung lantas menjelaskan mengapa menyita barang bukti tersebut.
"Jadi begini, bahwa tentu dalam proses penyidikan ada upaya-upaya yang disebut dengan penggeledahan, penyitaan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 15 April 2025.
"Bahkan ada namanya penangkapan, penahanan, dan seterusnya. Nah itu menurut hukum acara kita sangat dibenarkan," imbuhnya.
Menurut Harli, upaya penyitaan itu sebagai langkah antisipatif penyidik. Sebab, jumlah uang suap yang diberikan cukup besar. Pihaknya tak ingin kecolongan kembali dalam kasus suap ini.
"Nah yang kedua bahwa tentu penyidik melakukan tindakan antisipatif. Nah ini kan Rp 60 miliar. Nah tentu negara kan tidak boleh lagi kalah, mengalami kerugian terus menerus terhadap perbuatan-perbuatan para pelaku," tutur Harli.
"Nah sehingga penyidik kan harus antisipatif terhadap upaya-upaya dalam rangka pemulihan-pemulihan semua negara itu," imbuhnya.
Walau demikian, pada akhirnya nantinya akan dipastikan apakah barang bukti yang disita, terkait dengan kasus suap tersebut.
"Nah yang ketiga nanti akan dilihat apakah ini merupakan bagian dari alat kejahatan atau hasil kejahatan. Nah ini yang akan terus didalami oleh penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, empat hakim ditangkap dan ditahan oleh Kejagung terkait kasus suap dalam perkara korupsi ekspor CPO. Perkara itu divonis lepas oleh majelis hakim yang mengadili.
Padahal, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp937 miliar kepada terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun dan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Belakangan putusan onslag atau lepas dari tuntutan hukum tersebut, dijatuhkan karena majelis hakim diduga menerima suap. Total suap yang diberikan sebesar Rp60 miliar. Kasus ini bisa terungkap setelah adanya pengembangan dari kasus suap Ronald Tannur.
Total tujuh orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain empat hakim, dua pengacara terdakwa korporasi yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, turut ditetapkan tersangka.
Berikut daftar barang bukti yang disita penyidik Kejagung dalam kasus ini:
1. 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 125 (seratus dua puluh lima) lembar mata uang dolar Amerika pecahan US$ 100 yang disita di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) di Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
2. Sepuluh lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50 disita di rumah tersangka Ariyanto Bakrie (AR) di Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
3. Tiga unit mobil yaitu 1 (satu) Toyota Land Cruiser dan 2 (dua) Land Rover, 21 unit speda motor, dan 7 unit sepeda yang juga disita di rumah tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
4. Uang senilai US$ 36.000 disita di rumah tersangka Ali Muhtarom (AM) di Jepara.
5. 1 (satu) unit mobil Fortuner disita di rumah tersangka AM di Jepara.
6. Uang senilai SGD 4.700 disita dari kantor tersangka Marcella Santoso (MS).
7. Uang tunai Rp 616.230.000 disita dari rumah tersangka Agam Syarief Baharudin (ASB).